Tambahan, tersangka juga melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHPidana.

Soetarmi menekankan arahan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dalam pemeriksaan, tidak melakukan tindakan penghalangan, penghilangan atau pemusnahan barang bukti, serta menghindari upaya untuk mempengaruhi jalannya perkara.

Tim penyidik akan segera melanjutkan tindakan penyidikan dengan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan pelacakan untuk mempercepat proses penyerahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.