Pegawai Bank di Enrenkang Ditahan Usai Gelapkan Dana Nasabah
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Tim Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menahan seorang petugas lapangan yang bekerja di bagian penanganan kredit di salah satu cabang bank pemerintah di Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak korupsi.
“Tersangka inisial MS ditahan selama 20 hari terhitung 11 September-30 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi usai eksekusi di Kantor Kejati setempat, Rabu malam 11 September 2024.
Penahanan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah penetapan tersangka nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tertanggal 11 September 2024, serta dilakukan penahanan paksa setelah tersangka tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka dengan Surat Perintah penahanan dari Wakil Kepala Kejati Sulsel nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tertanggal 11 September 2024.
Selain itu, tim Aspidsus Kejati Sulsel telah memeriksa 52 saksi, dua ahli, dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pembayaran angsuran pinjaman, pelunasan kredit, dan pencairan kredit nasabah dari tahun 2022 hingga 2023.
Dalam modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MS, ia dengan sengaja menggunakan pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan uang pencairan kredit nasabah tanpa menyetorkannya, sehingga uang tersebut tidak tercatat dalam sistem.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan tersangka ini telah menyebabkan kerugian sebesar lebih dari Rp1,08 miliar bagi Bank. Tim penyidik juga tengah menyelidiki adanya kemungkinan tersangka lainnya,” ungkap Soetarmi.
Tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh MS dengan memanfaatkan pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan pencairan kredit nasabah di Kabupaten Enrekang sejak 2022 hingga 2023 merupakan pelanggaran terhadap beberapa surat edaran dan undang-undang terkait manajemen risiko operasional, tata kelola perusahaan, dan peraturan disiplin.
Tambahan, tersangka juga melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHPidana.
Soetarmi menekankan arahan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dalam pemeriksaan, tidak melakukan tindakan penghalangan, penghilangan atau pemusnahan barang bukti, serta menghindari upaya untuk mempengaruhi jalannya perkara.
Tim penyidik akan segera melanjutkan tindakan penyidikan dengan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan pelacakan untuk mempercepat proses penyerahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan