RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sufirman Rahman membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan uang proyek di kampus tersebut.

Sufirman merespons pernyataan dari Polda Sulsel yang menyebut namanya terlibat bersama mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad alias HA, dan Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana.

Menurut Sufirman, ia hanya terkait dengan salah satu dari 4 proyek yang dilaporkan UMI, yaitu proyek videotron.

“Saya hanya dikaitkan dengan video tron karena statusnya sebagai asisten direktur 2, hanya itu, tidak yang lainnya. Kalau membantu itu ada mens rea ada niat jahat bersama dengan pelaku utama di pasal 55 itu, saya tidak seperti itu,” kata Sufirman.

Sufirman menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya terkait dengan memuluskan kasus penggelapan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya tanpa niat jahat dan sudah melaporkan hal ini kepada atasan.

“Untuk videotron, jadi perusahaan atas nama iparnya Ibnu, yang menentukan harga dan sebagainya itu bukan saya, saya hanya meneruskan, saya membantu dan melaksanakan tugas saya sebagai Asdir dua, lebih salah kalau saya tidak memberikan pelayanan, bukan membantu dalam perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Sufirman dan pihak UMI memilih untuk tidak membahas terlalu jauh seputar penetapan tersangka ini karena belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dari Polda Sulsel.

Jika surat tersebut telah diterima, UMI akan fokus menangani kasus tersebut dan akan dikepalai oleh pejabat sementara.

“Kami belum bisa berandai andai, tentu tugas tugas saya sebagai rektor, energi pikiran saya akan terganggu, maka tentu jika akan benar adanya (Spindik) maka tentu kami akan patuh terhadap putusan yayasan wakaf,” ujarnya.