Sementara itu, Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Muchtar juga menyatakan bahwa langkah lebih lanjut belum dapat diambil sebelum menerima sprindik dari Polda Sulsel.

“Tersangka atau tidak kita lihat bahwa surat penetapan tersangka itu harus ada sprindiknya, Kami sudah sepakat selama Sprindik itu belum ada kami dari yayasan tidak dapat memberikan ketetapan apa apa dan kami tetap istiqamah,” tegasnya.

KETERANGAN POLDA SULSEL ATAS ADANYA LAPORAN

Sebelumnya, Kabid Penmas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengungkapkan bahwa keempatnya berstatus sebagai tersangka dengan inisial SR, BM, HA, dan MIW, yang dimana dua di antaranya adalah Rektor bernama Sufirman Rahman dan Mantan Rektor UMI Makassar, Basri Modding.

“Penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI. Untuk SR (Sufirman Rahman) adalah rektor dan BM (Basri Modding) mantan rektor,” kata Nasaruddin, Selasa (24/9/2024) malam, mengutip ANTARA.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaporan kasus ini dilakukan pada Oktober 2023. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan pada 1 Februari 2024, perkara tersebut naik ke dalam tahap penyidikan.

Saat itu Basri Modding dipecat sebagai Rektor UMI karena adanya dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di universitas tersebut. Ia diduga telah melakukan penyelewengan dana sekitar 11 miliar rupiah berdasarkan audit internal UMI.

Alhasil, Prof Sufirman Rahman kemudian mengisi kekosongan jabatan tersebut dan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor sebelum kemudian diangkat menjadi Rektor UMI.

UMI telah melaporkan Basri Modding ke Polda terkait dugaan penggelapan dana, namun laporan tersebut kemudian dicabut dan UMI memilih untuk mengambil langkah perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait tiga dugaan penggelapan, yaitu Proyek Taman Firdaus, Gedung Internasional School, dan Accest Point.