RAKYAT.NEWS, LUWU – Kisah pilu dialami Ayub Kasim (62 tahun), seorang pemilik lahan seluas 11 hektar di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, ketika lahannya dibebaskan oleh PT Masmindo Dwi Area, Kamis (26/09/2024).

Ayub Kasim mengungkapkan bahwa sudah menerima pembayaran ganti rugi tahap pertama, namun pada tahap kedua, dia mengaku tidak mendapatkan uang ganti rugi.

Menurut Notaris di Belopa, sejumlah pembayaran telah dilakukan atas lahan Ayub, namun penerima pembayaran adalah enam pihak lain yang diduga mengklaim tanah tanpa memiliki legalitas kepemilikan yang sah.

Ayub Kasim menyatakan bahwa pada tahun 2014, dia telah memiliki Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Boneposi saat itu, Muharram Phada, dan diketahui oleh Camat Latimojong saat itu, M Idris Pawaja. Surat tersebut menyatakan kepemilikan Ayub sejak tahun 1990.

“Lahan saya itu, dan sampai saat ini SKT tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Selanjutnya Ayub Kasim membeberkan bahwa dalam masalah internal keluarga sudah selesai karena dihentikan laporan Pelapor di kepolisian baik di Mabes, Polda maupun di Poles Luwu.

“Kenapa PT. Masmindo justru membayar ke orang lain, bukan dibayarkan ke saya selaku Pemilik Lahan yang sah,” bebernya.

Ayub kemudian menguraikan kalau dikatakan masih ada masalah internal keluarga, maka kepada dirinya pun belum bisa dibayar oleh PT Masmindo, namun faktanya lahan saya sudah terbayarkan kepada orang lain yang bukan haknya.

Saat dikonfirmasi oleh BPN Kabupaten Luwu melalui Irma Winarmi S, Kepala Bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran menyatakan bahwa BPN telah bergabung dengan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.

Ia mengatakan, bahwa tugas dan wewenangnya adalah untuk memastikan kepemilikan tanah yang belum bersertifikat sebagai milik negara. Sementara tanah tersebut ada yang garap dan memegang surat keterangan tanah itu belum masuk ranah BPN.