RAKYAT.NEWS, LUWU – Kisah pilu dialami Ayub Kasim (62 tahun), seorang pemilik lahan seluas 11 hektar di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, ketika lahannya dibebaskan oleh PT Masmindo Dwi Area, Kamis (26/09/2024).

Ayub Kasim mengungkapkan bahwa sudah menerima pembayaran ganti rugi tahap pertama, namun pada tahap kedua, dia mengaku tidak mendapatkan uang ganti rugi.

Menurut Notaris di Belopa, sejumlah pembayaran telah dilakukan atas lahan Ayub, namun penerima pembayaran adalah enam pihak lain yang diduga mengklaim tanah tanpa memiliki legalitas kepemilikan yang sah.

Ayub Kasim menyatakan bahwa pada tahun 2014, dia telah memiliki Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Boneposi saat itu, Muharram Phada, dan diketahui oleh Camat Latimojong saat itu, M Idris Pawaja. Surat tersebut menyatakan kepemilikan Ayub sejak tahun 1990.

“Lahan saya itu, dan sampai saat ini SKT tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Selanjutnya Ayub Kasim membeberkan bahwa dalam masalah internal keluarga sudah selesai karena dihentikan laporan Pelapor di kepolisian baik di Mabes, Polda maupun di Poles Luwu.

“Kenapa PT. Masmindo justru membayar ke orang lain, bukan dibayarkan ke saya selaku Pemilik Lahan yang sah,” bebernya.

Ayub kemudian menguraikan kalau dikatakan masih ada masalah internal keluarga, maka kepada dirinya pun belum bisa dibayar oleh PT Masmindo, namun faktanya lahan saya sudah terbayarkan kepada orang lain yang bukan haknya.

Saat dikonfirmasi oleh BPN Kabupaten Luwu melalui Irma Winarmi S, Kepala Bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran menyatakan bahwa BPN telah bergabung dengan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.

Ia mengatakan, bahwa tugas dan wewenangnya adalah untuk memastikan kepemilikan tanah yang belum bersertifikat sebagai milik negara. Sementara tanah tersebut ada yang garap dan memegang surat keterangan tanah itu belum masuk ranah BPN.

“Terkait adanya pernyataan oleh pihak PT Maswindo Dwi Area yang mendapat petunjuk dari satgas percepatan investasi Kabupaten Luwu untuk segera membayarkan ganti rugi lahan itu pihak BPN tidak tahu menahu, karena bukan kewenangannya terkait ganti rugi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu yang juga anggota tim percepatan investasi Kabupaten Luwu mengatakan bahwa satgas telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah antara masyarakat penggarap dan PT Maswindo Dwi Area di Desa Boneposi setelah menyelesaikan kasus di Desa Rante Balla.

“Adapun permasalahan yang timbul di Desa Boneposi maupun di Desa Rante balla selama belum ada pembayaran ganti rugi dari PT Maswindo Dwi Area, akan di mediasi oleh satgas percepatan investasi Kabupaten Luwu, sementara apa bila warga sudah menerima pembayaran ganti rugi dan timbul konflik silahkan ajukan gugatan ke pengadilan agar jelas secara hukumnya,” terangnya.

Sementara itu, Humas PT Maswindo Dwi Area, Putri, menjelaskan bahwa kabar yang menyebutkan adanya kesalahan pembayaran kepada orang yang tidak berhak adalah tidak benar atau hoax.

“Kami selalu membayar kepada yang berhak, dan kami membayarkan berdasarkan dokumen surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Desa baik di Boneposi maupun Rante Balla, sedangkan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat kami akan cek di Kantor BPN Kabupaten Luwu,” bebernya.

Mengenai peta pembebasan lahan PT Maswindo Dwi Area yang beredar, Putri menegaskan jika dirinya enggan memberikan penjelasan karena bukanlah kewenangannya.

PENULIS: HARIS

YouTube player