RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama akan memecat seorang guru berusia 57 tahun yang bekerja di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo atas kasus asusila terhadap muridnya.

“Sanksi berupa hukuman berat, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dikutip dari Tempo, Sabtu (28/09/2024).

Saat ini, Kementerian Agama masih menunggu salinan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Polres Gorontalo yang menangani kasus ini. Pihak kepolisian telah menetapkan guru tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi kelas XII.

Salinan Sprindik tersebut akan menjadi dasar untuk pemberhentian sementara oleh Kemenag. Adapun keputusan pemberhentian permanen akan menunggu hasil persidangan yang memiliki kekuatan hukum.

Dampak dari pemberhentian sementara ini adalah guru tersebut tidak akan menerima gaji, tunjangan, dan tidak diijinkan untuk mengajar.

Sebagai akibat dari tindakannya, guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal hukuman penjara selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.