Apdesi Sulsel Desak Bawaslu Periksa Pj Bupati Luwu dan Cawabup Bantaeng Sahabuddin
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel mendatangi Kantor Bawaslu Sulsel untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait pilkada damai. Mereka juga menuntut agar Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh, dan Cawabup Bantaeng Sahabuddin segera diperiksa.
Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi menyampaikan bahwa Pj Bupati Luwu, M Saleh dianggap telah melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai penjabat kepala daerah dengan memberikan sinyal dukungan kepada salah satu calon melalui penggunaan pantun ‘harus dua’.
“Saya ingin meminta jawaban sambutan bapak gubernur yang diwakili dan dibacakan Pj Bupati Luwu Pak Saleh terkait pantunnya yang mengatakan satu lagi dan harus dua,” kata Rahayu kepada wartawan, Jum’at (4/10/2024).
Informasi yang diberikan menunjukkan bahwa ‘dua’ adalah nomor urut pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dalam Pilgub Sulsel 2024.
Sri Rahayu Usmi, atau lebih akrab disapa Ayu, mengecam pernyataan Saleh yang diungkapkan dalam acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Hotel Four Point by Sheraton Makassar. Terlebih Saleh hadir mewakili PJ Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh yang tidak bisa hadir.
“Apakah ini (pantun merupakan) pesan dari Pj gubernur atau apa, supaya kita percaya bukan hanya kades yang diperiksa, pak Pj betulkah yang mengatakan ini, sedangkan yang saya tahu sambutan itu tidak boleh ada penambahan kalimat apapun,” ujarnya.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada pernyataan Cawabup Bantaeng, Sahabuddin, yang dalam sebuah diskusi dengan warga menyatakan pentingnya untuk tidak mendengarkan kepala desa. Hal tersebut dapat menimbulkan berbagai tafsir dan kontroversi di masyarakat.
“Adanya oknum calon wakil bupati yang pernah menjabat bupati untuk tidak mendengarkan kepala desa ini kan bisa menyebabkan benturan,” jelasnya.
Ayu mendesak agar kedua pihak segera diperiksa untuk mencegah selektifitas dalam penegakan aturan.
“Saya miris kenapa teman-teman saya (kepala desa) dipanggil tapi (Pj Bupati Luwu) itu tidak,” tegasnya.
“Mohon maaf adakah tindakan Bawaslu terkait itu, jika ada permohonan maaf maka maafkan juga para kepala desa yang sudah melakukan pelanggaran itu baru adil namanya,” lanjut Ayu.
Selain itu, ia juga menyatakan niatnya untuk mengirim surat kepada Bawaslu RI, Kementerian Dalam Negeri, dan bahkan Presiden terkait permasalahan ini.
Selain itu, kata Ayu, ancaman juga dilontarkan jika aspirasi mereka tidak direspon, Ia menegaskan Apdesi akan kembali dengan massa yang lebih besar.
“Aspirasi kami tidak dipenuhi insya Allah kami akan turun dalam jumlah lebih banyak,” tutupnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad juga menyoroti pernyataan Cawabup Bantaeng Sahabuddin terkait instruksinya yang tidak tepat mengenai mendengarkan kepala desa.
“Menurut saya kades itu adalah orang yang dekat dengan masyarakat, mungkin konteks ucapan yang disampaikan tidak tepat mungkin. Karena justru di masyarakat desa, kades ini adalah orang yang dipilih oleh masyarakat desa, lebih dikenal dari pada pejabat ditingkat Kabupaten, provinsi, apalagi pusat,” bebernya.
Terkait dengan Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh, Saiful mengungkapkan bahwa Saleh menyadari kemungkinan salah paham atas perkataannya, dan sebenarnya tidak bermaksud mengkampanyekan pasangan calon tertentu.
“Iya beliau juga menyadari itu, tapi dia menyadari bukan itu maksud dia. Karena waktu itu dia duduk bareng samping saya waktu acara itu. Dia naik sampaikan sambutan. Dia sampaikan bahwa pantun pertama dibaca, lalu satu lagi harus dua, dia ucapkan itu,” tegasnya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan