RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Polisi telah mencabut status tersangka dari owner Pallubasa Serigala yang dikenal dengan inisial AQ (36) terkait dengan kecelakaan tragis yang mengakibatkan kematian anak dan istrinya sendiri di Jalan Tol Layang Reformasi.

Keputusan untuk menghentikan status tersangka ini diambil dalam konteks penyelesaian kasus menggunakan pendekatan restorative justice.

“Kita sudah hentikan (status tersangka sudah dicabut),” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, dikutip dari detikSulsel, Senin (14/10/2024).

Menurutnya, polisi menerima permintaan restorative justice dari keluarga tersangka, yang juga merupakan keluarga dari korban.

Proses restorative justice dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ada permohonan dan juga mendasari Perkap (Nomor) 8 (Tahun) 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,” kata Kombes Ngajib.

“Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, itu mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative,” sambungnya.