RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) terkejut menemukan jumlah uang hampir Rp 1 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Senayan, Jakarta.

Zarof diduga terlibat dalam keputusan bebas Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan bahwa saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sejumlah Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, dikutip dari Detikcom, Minggu (27/10/2024).

Qohar juga mengungkapkan bahwa penyidik menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas murni masing-masing berat 100 gram, 1 keping emas murni berat 50 gram, dan satu dompet merah muda yang berisi 7 keping emas murni berat 100 gram dan 3 keping emas murni berat 50 gram.

Di antara barang bukti lainnya, terdapat dompet hitam yang berisi 1 keping emas murni seberat 1 kg, 1 plastik berisi 10 keping emas murni masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat berlian, dan 3 lembar kuitansi dari toko emas murni.

Total berat emas murni yang disita mencapai sekitar 51 kg. Jika diuangkan, nilainya setara dengan Rp 75 miliar.

“Emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar.

Saat menemukan jumlah uang sebesar itu, penyidik merasa terkejut dan tidak menyangka akan menemukan jumlah uang yang sedemikian besar.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Qohar.