RAKYAT NEWS, JENEPONTO — MN, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Pantai Bahari di Kecamatan Bangkala, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto pada Selasa, 5 November 2024.

Fathurahman Marzuki, dari Tim Hukum Kita Bersama, menyebutkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh MN terhadap baliho milik pasangan calon nomor 3, Sarif – Qalby, di wilayah Pantai Bahari. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan menjelang subuh.

“Kami diterima langsung oleh Kordiv Bawaslu, Bustanil sekitar pukul 10.36 Wita. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan berharap agar tindakan ini dapat ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan,” ujarnya.

Pengrusakan APK merupakan tindakan yang serius, terutama menjelang pemilu, dan bisa mengganggu proses demokrasi yang sehat. Tim Hukum Kita Bersama menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa masalah ini ditangani secara serius dan transparan.

Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi yang mendalam untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Jeneponto.

Sementara, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai oknum lurah di Bangkala yang diduga melakukan pengrusakan baliho. Menanggapi laporan tersebut, Alwi menyatakan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian terhadap kasus ini.

“Memang benar kami telah menerima laporan terkait terlapor oknum lurah di Bangkala sehubungan dengan pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Kami akan melakukan kajian mendalam dalam waktu dua hari ke depan untuk menilai situasi dan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” jelas Alwi.

YouTube player