RAKYAT NEWS, SULSEL – Tindakan pembagian bibit yang dilakukan oleh Dinas Pertanian di Dusun Borong Untia, Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, telah memicu keprihatinan terkait dugaan bahwa kegiatan tersebut mengatasnamakan pasangan calon (Paslon) tertentu.

“Situasi ini berpotensi menjadi isu sensitif yang dapat memengaruhi dinamika politik menjelang pemilihan umum,” kata salah satu sumber yang enggan disebut identitasnya, Rabu (6/11/2024).

Jika pembagian bibit ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi pemilih atau dipersepsikan sebagai bentuk kampanye yang tidak sah, maka Panwaslu (Pengawas Pemilu) diharapkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Tindakan tersebut harus segera diselidiki dan dievaluasi berdasarkan peraturan yang berlaku, mengingat pentingnya menjaga integritas proses pemilih.

Pengawasan ketat oleh Bawaslu menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Dalam hal ini, jika terdapat laporan atau pengaduan terkait tindakan yang mencurigakan seperti pembagian bibit tersebut, Bawaslu maupun Panwaslu diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk memberikan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Masyarakat diharapkan untuk turut aktif dalam melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan pemilu. Keterlibatan dan pengawasan masyarakat sangat penting agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemilihan umum yang bersih dan adil.

Dengan langkah-langkah yang tegas dari semua pihak, diharapkan situasi ini dapat disikapi dengan bijak, sehingga tidak menciptakan riak negatif dalam proses demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan. (*)

YouTube player