RAKYAT NEWS, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan polres di sekitarnya berhasil mengungkap sindikat penimbun pupuk bersubsidi sebanyak 33.973 ton di Jabar, mulai dari bulan Oktober hingga saat ini.

Ada tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini.

Penemuan sindikat penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan di beberapa daerah di Jabar seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jabar dan polres jajaran berhasil mengungkap penimbunan pupuk subsidi sebanyak 33.973 ton dari berbagai lokasi yang berbeda.

“Diamankan barang bukti pupuk bersubsidi 33,973,” ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).

Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa para pelaku penimbunan pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah dan kegiatan penimbunan dilakukan mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2024.

“Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan menimbun,” ucap dia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano.

Setelah ditimbun, para pelaku memanfaatkan musim tanam untuk menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton,” katanya.

Dampak dari penimbunan pupuk bersubsidi ini, menurut Maruly, adalah kelangkaan pupuk di kalangan petani yang sangat membutuhkan pupuk subsidi tersebut.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar selama proses penyidikan, pupuk subsidi yang disita dapat dilelang agar petani tidak kesulitan dalam memperoleh pupuk.