RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menyita 6 produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengungkapkan bahwa produk skincare berbahaya ini ditemukan setelah dilakukan penyelidikan.

“Beberapa barang bukti produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur yang berbahaya apabila digunakan oleh konsumen yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (total merk) ada 6,” kata AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).

Nasaruddin menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan setempat dalam kasus ini.

Sementara itu, Irjen Yudhiawan selaku Kapolda Sulsel menyatakan bahwa keenam produk skincare tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sulsel.

Ia menyebut, bahwa enam produk tersebut antara lain FF (Fenny Frans), MH (Mira Hayati), RG (Raja Glow), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” ungkap Yudhiawan.

“Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” lanjutnya.

Yudhiawan juga menyebutkan bahwa barang-barang yang disita telah diuji di laboratorium oleh BPOM Makassar. Dia menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, pemilik produk akan menghadapi konsekuensi hukum.

“Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPOM Makassar, untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya,” imbuh Yudhiawan.

Di sisi lain, Kepala Balai POM Makassar, Hariani, menegaskan bahwa produk-produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran.