Polisi Minta Uang Rp 50 Juta Ke Guru Honorer Supriyani, Ini Kata Kapolri
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa anggota Polri akan dipecat jika terbukti meminta uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada hari Senin
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia
Jenderal Pol. Listyo Sigit menjelaskan bahwa tim Propam Polri telah dilibatkan untuk menyelidiki anggota yang diduga terlibat dalam permintaan uang tersebut.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Diketahui, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang bernama Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya yang juga anggota Polsek Baito karena diduga melakukan penganiayaan pada bulan April 2024.
Supriyani mengaku bahwa selama proses hukum di Polsek Baito, ia diminta uang sebesar Rp2 juta oleh Kapolsek Baito Ipda Idris yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Selain itu, penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani, dengan ancaman bahwa jika tidak membayar, kasusnya akan dilanjutkan ke kejaksaan.
Pada hari Senin, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menuntut Supriyani untuk dibebaskan dari segala tuduhan.
JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti di persidangan, terdakwa hanya melakukan kekerasan terhadap anak secara spontan tanpa niat jahat.
Beliau juga menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dalam memukul anak korban bukanlah tindak pidana.
Alasan dari JPU untuk meminta pembebasan terdakwa Supriyani adalah karena perilaku sopan terdakwa selama persidangan, pengalaman mengajar sebagai honorer selama bertahun-tahun, memiliki dua anak kecil, dan tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.
Tinggalkan Balasan