Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Pengusaha Oscar Ali Wijaya Terancam 4 Tahun Penjara
RAKYAT.NEWS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pengusaha asal Surabaya Oscar Ali Wijaya memasuki babak baru.
Pihak pelapor kini akan kembali membuka laporan yang sempat diselesaikan dengan kesepakatan damai atau restorative justice beberapa waktu.
Langkah tersebut ditempuh lantaran Oscar hingga saat ini tidak menunjukkan itikat baik mengembalikan uang ratusan juta rupiah milik PT Batara Surya Semesta sesuai yang disepakati sebelumnya
Pihak PT Batara Surya Semesta menyebut, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan itu berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan pihaknya dengan Oscar dari PT Srimurni Surabaya.
“Dalam kerja sama itu Oscar tidak memenuhi kewajibannya membayarkan tagihan ke kami hingga kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada April 2021, dengan nomor LP/1971/IV/YAN/2.5/2021/SKPT/PMJ tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar kepada wartawan, Selasa (12/11/2024)
Lantaran takut dipenjara, Oscar kemudian mengajukan upaya perdamaian atau restorative justice pada April 2022.
Saat itu dia menandatangani surat bermaterai dan menyatakan bersedia membayar utang dengan cara dicicil dan akan melunasi paling lambat Januari 2024.
Namun belakangan Oscar tidak konsisten dalam melakukan pembayaran. Bahkan, janji pelunasan pada Januari 2024 kembali dia hiraukan.
“Dia hanya membayarkan cicilan beberapa kali. Dari jumlah tagihan awal Rp1 miliar lebih, sekarang masih ada Rp836 juta yang belum dia bayarkan,” terangnya.
Berbagai upaya sudah ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban dari Oscar. Hanya saja, kata Pihak PT Batara Surya Semesta, semua upaya itu menemui kebuntuan.
“Tim sudah beberapa kali ke Surabaya. Oscar sempat menemui tapi tidak mau memberi kepastian kapan akan membayarkan utangnya. Belakangan Oscar malah selalu menghindar bahkan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Dirinya menilai, tindakan Oscar yang abai terhadap tanggungjawab membayar tagihan telah merugikan perusahaannya. Maka dari itu, Daniel berharap polisi kembali melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang sempat dibuat
“Sampai sekarang laporannya kan belum dicabut karena memang si Oscar ini melanggar komitmennya. Tim kita akan kembali konsultasi dengan penyidik agar proses hukum berjalan,” katanya.
Sebab, PT Batara Surya Semesta khawatir, tindakan yang dilakukan Oscar terhadap perusahannya bisa menimpa perusahaan lain yang bekerja sama bisnis dengan Oscar.
“Kami ingin agar Oscar mendapatkan efek jera. Ksihan jika misalnya nanti ada korban-korban lainnya yang diperlakukan seperti perusahaan kami. Di satu sisi, uang tersebut akan digunakan untuk perputaran bisnis,” ungkap.
Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi, nomor ponsel Oscar tidak aktif.
Di sisi lain, ibu Oscar bernama Insuri saat ditemui di tempat usahanya di Pertokoan Mutiara Dupak Surabaya mengakui bahwa anaknya hingga kini masih belum bisa memenuhi komitmennya membayar tagihan kepada pihak Batara Surya Semesta.
Insuri juga menerangkan mengapa Oscar terkesan menghindar dan memutus komunikasi dengan pihak Batara. Dia memastikan, tindakan tersebut bukan berarti Oscar tak mau bertanggungjawab.
“Dia begitu (menghindar) karena malu belum bisa bayar. Tapi saya selalu bilang ke dia, punya utang wajib dibayar. Karena kami percaya adanya karma,” katanya.
Insuri meminta kepada pihak Batara agar bersabar dan berbesar hati tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, sebab bisa berdampak buruk untuk Oscar maupun untuk perusahaan.
“Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik saja,” harapnya
Tinggalkan Balasan