RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghentikan sementara proses pengujian undang-undang (PUU) untuk mempersiapkan sidang terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan MK adalah untuk fokus menyelesaikan persidangan terkait sengketa hasil Pilkada.

“Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penangan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg Pilpres, Pilkada, perkara pengujian. Tapi selama ini selalu ditangguhkan dulu,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin (25/11/2024), mengutip detikcom.

Suhartoyo tidak memberikan rincian mengenai durasi penangguhan tersebut. Sementara itu, MK telah mengangkat Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 735 anggota. Mereka akan bertugas mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.

“Sebab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya pengajuan permohonan kepada MK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, baik secara luring maupun daring, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penerapan suara hasil pemilihan oleh KPU,” ujarnya.

MK mempunyai jangka waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

YouTube player