Gugatan Rp 5.246 Triliun : Mediasi Habib Rizieq vs Jokowi Belum Temui Titik Temu
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mediasi pertama dalam gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan rekan-rekannya terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Proses mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2024), dipimpin oleh Jaury Hukom sebagai mediator nonhakim.
Kedua pihak, yakni Habib Rizieq dkk sebagai penggugat dan Jokowi sebagai tergugat, diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Mediasi dilakukan secara tertutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2024), mengingat belum tercapai kesepakatan pada pertemuan pertama.
“Belum (ada kesepakatan), karena kan ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember,” kata mediator nonhakim, Jaury Hukom, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaury menambahkan bahwa baik penggugat maupun tergugat menyatakan klien utama mereka akan hadir dalam mediasi berikutnya. Proses mediasi diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan.
“Bilangnya begitu, principal-nya mau hadir. Ya kita tunggu saja, kita lihat. Tetapi, kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah sebenarnya karena ada kuasa istimewa. Namun principal itu menurut Perma Mahkamah Agung harus wajib hadir. Tetapi, kalau dia tidak bisa hadir, silakan. Nanti pertimbangan hakim pemeriksa materi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan