Korupsi Impor Gula : Praperadilan Tom Lembong Berujung Kandas
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dengan keputusan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diminta untuk melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim menyebutkan bahwa sejumlah keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong sudah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon juga tidak dipertimbangkan karena dianggap berkaitan langsung dengan materi pokok perkara.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini mulai diselidiki oleh Jampidsus pada 31 Juli 2023, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan tiga ahli, telah diperiksa dalam proses tersebut. Kejaksaan juga telah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti, termasuk bukti elektronik yang relevan.
Hakim menambahkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yang mensyaratkan adanya pemeriksaan sebagai saksi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.
Tinggalkan Balasan