Tegas! Mentan Amran Copot 11 Pejabat dan Blacklist 4 Perusahaan Pupuk Palsu
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan memasukkan empat perusahaan pupuk ke daftar hitam karena terbukti mengedarkan pupuk palsu.
Langkah ini bertujuan untuk memberantas korupsi dan mafia di sektor pertanian serta melindungi petani dari kerugian besar.
Amran mengungkapkan, empat perusahaan pupuk jenis NPK tersebut dinyatakan bersalah setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan NPK di bawah standar, bahkan ada yang mendekati nol persen.
Keempat perusahaan tersebut akan diproses hukum, sementara 23 perusahaan lainnya yang produknya tidak sesuai spesifikasi juga sedang dievaluasi.
“Empat perusahaan ini kami blacklist, kemudian berkasnya kami kirim ke penegak hukum. Selain itu, ada 23 perusahaan lain yang produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Itu juga kami akan proses, di Irjen, kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum,” kata Amran, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, pupuk palsu dan pupuk dengan kualitas rendah ini sangat merugikan petani. Potensi kerugian akibat pupuk palsu mencapai Rp600 miliar, sementara pupuk berkualitas rendah berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp3,2 triliun.
“Bayangkan, petani mengeluarkan biaya pengolahan tanah, pembibitan, pupuk, dan seterusnya itu kurang lebih Rp19 juta per hektare, tapi hasilnya gagal karena pupuk palsu dan pupuk yang tidak sesuai standar. Ini sangat tidak beradab,” tegasnya.
Ia menyebutkan kerugian akibat pupuk palsu mencapai Rp600 miliar, sementara pupuk berkualitas rendah merugikan hingga Rp3,2 triliun.
Hal ini berdampak signifikan bagi petani, terutama karena biaya per hektare untuk produksi mencapai Rp19 juta, yang menjadi sia-sia jika menggunakan pupuk yang tidak sesuai standar.
Sebanyak 11 pejabat Kementan, termasuk direktur, pejabat eselon 2 dan 3, serta staf terkait pengadaan pupuk, telah dinonaktifkan. Amran juga membuka kemungkinan menyerahkan kasus mereka kepada aparat penegak hukum.
“Ada pegawai Kementerian Pertanian yang memproses semua lelang ini. Kami mohon maaf, kami sudah non-aktifkan 11 orang. Mulai hari ini, kami sudah minta suratnya dikeluarkan, non-aktif 11 orang. (Jabatan 11 orang yang dinonaktifkan) ada Direktur, Eselon 2, Eselon 3, dan kemudian staf yang memproses pengadaan pupuk,” ungkapnya.
Namun demikian, Amran enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait siapa pejabat sampai dengan PNS Kementan yang terbukti melakukan tindakan merugikan tersebut.
“Sudahlah, jangan sadis-sadis banget, kenapa sih. Yang terpenting kita selamatkan, Karena ini perintah Bapak Presiden,” ucap dia.
Langkah ini diambil setelah laporan dari masyarakat dan media terkait peredaran pupuk palsu. Sampel dari berbagai wilayah diuji di laboratorium independen, termasuk IPB dan BSIP, yang mengonfirmasi adanya pelanggaran.
“Kami menerima laporan sekitar 1-2 bulan lalu. Berdasarkan laporan tersebut, kami mengambil sampel dari berbagai wilayah dan menguji di tiga laboratorium independen, termasuk IPB dan BSIP. Hasilnya, empat perusahaan terbukti memproduksi pupuk palsu, sementara lainnya kurang dari standar,” jelasnya.
Meskipun demikian, Amran memastikan peredaran pupuk palsu ini tidak berdampak signifikan pada produksi pertanian nasional, karena hanya memengaruhi 21 ribu hektare dari total 10 juta hektare lahan pertanian. Namun, dampaknya tetap besar bagi 60 ribu petani yang terdampak.
“Secara produksi nasional, insyaallah tidak berpengaruh. Namun, dampaknya sangat besar bagi 60 ribu petani yang menggunakan pupuk palsu ini. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di berbagai sektor, termasuk pertanian.
Amran juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi perusahaan yang terlibat, dengan kemungkinan memberikan sanksi tambahan.
“Ini perintah Bapak Presiden, tidak boleh bermain-main di sektor pertanian. Seluruh sektor berantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme di kementerian masing-masing. Perintah itu kami jalankan,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan