RAKYAT NEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, telah resmi dilaporkan tim Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Jalur yang ditempuh tim Sarif-Qalby ini dilakukan, menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Bahkan disinyalir, KPU Kabupaten Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Laporan aduan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap KPU Jeneponto, tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024.

Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung di Kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

KPU Jeneponto dilaporkan oleh Hardianto Haris pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 10.18 WIB.

Hardianto Haris, selaku Liasion Officer (LO) Paslon 03 mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini, telah menciderai demokrasi pemilihan di Kabupaten Jeneponto.

“Banyak temuan di lapangan, dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Dan hari ini, kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP,” katanya,

Selain berbagai peristiwa dan temuan, tim paslon 03 ini juga meminta agar penyelenggara pemilu, seharusnya mengedepankan akuntabilitas dan intgtitas.

“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP, untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujar Hardianto.

Langkah KPU Jeneponto dinilai, PSU telah menimbulkan pertanyaan serius terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Selain itu, dokumen dan data pendukung terkait proses rekapitulasi suara di sejumlah TPS yang dipermasalahkan, diminta untuk diungkap ke publik demi memastikan transparansi.

YouTube player