RAKYAT NEWS, JAKARTA –– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby, secara resmi telah membuka gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Hal itu disampaikan Liasion Officer (LO) paslon nomor urut tiga, Hardianto Haris di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl. Medan Merdeka Barat 6, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

“Secara resmi, Kami dengan tim kuasa Hukum ‘Kita Bersama’, Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK,” katanya. Rabu (11/12/2024).

Gugatan sengketa hasil Pilkada itu, secara resmi ter-registrasi pada Selasa (10/12), sekira pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Hal itu tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pokok permohonan kita, soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Itu saja, tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil),” tegasnya.

Sementara itu, dalam gugatan sengketanya, KPU Kabupaten Jeneponto tercatat sebagai termohon.

Paslon dengan tagline ‘Kita Bersama’ ini mempercayakan amanah kepada Eko Saputra dan Anwar, ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

“Pemohon dalam gugatan sengketa Pilkada yakni, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Do’akan saja, semoga lancar,” harapnya.

Untuk barang bukti kata Hardianto, telah banyak dikumpulkan. Barang bukti yang dibawa ke MK, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan hasil verifikasi investigasi tim di lapangan.

Bahkan, pilkada Kabupaten Jeneponto ini dianggap sebagai anomali. Karena, beberapa fakta telah menjadi temuan hingga beberapa peristiwa juga sempat menggemparkan masyrakat Sulawesi Selatan.

Seperti viralnya video anggota KPPS yang mengaku telah menandatangi daftar pemilih secara massif, lonjakan DPK, pemilih ganda, pemilih ‘siluman’, hingga dugaan anggota KPPS mengarahkan mencoblos Paslon tertentu.