RAKYAT NEWS, JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, saat ini sedang menghadapi sidang perihal dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya dengan inisial AG. Pada hari ini, dua saksi telah diperiksa dalam persidangan tersebut.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah Jason Sembiring selaku saksi pelapor dan AG sebagai korban. Selanjutnya, ibu korban dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang berikutnya.

“(Saksi) dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya,” ujar Mangatta, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Seharusnya, ada tiga saksi yang akan diperiksa hari ini, termasuk ibu korban. Namun, karena pertimbangan waktu yang terlalu panjang, ibu korban akan dijadwalkan untuk diperiksa minggu depan.

“Tadi 3 sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2 mungkin minggu depan ya,” kata dia.

Mangatta juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat merinci isi kesaksian yang disampaikan dalam sidang tersebut karena persidangan mengenai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan secara tertutup.

“Itu yang kita nggak bisa spill, karena sidang tertutup, cuma secara general itu kita bisa sampaikan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Mangatta berharap agar keadilan dapat tercapai bagi AG.

“(Harapannya) seadil-adilnya,” kata dia.

“Masih jauhlah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini,” kata Andreas.