RAKYAT NEWS, JAKARTA – Terdakwa dugaan kasus korupsi timah, Suwito Gunawan menegaskan bahwa dia bukan koruptor dan dia memohon untuk diperlakukan dengan adil saat dia menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024).

“Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan,” kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan yang juga dikenal sebagai Awi, mengekspresikan ketidakpuasannya atas tuntutan 14 tahun penjara yang dia terima.

Selain itu, sebagai pemilik sah PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), dia juga kecewa dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Dia juga membantah tuduhan pencucian uang, dengan mengklaim bahwa selama ini tidak ada keluhan terhadap kinerjanya.

“Mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim yang Mulia, bahwa saya sebagai pengusaha asli putra daerah Bangka, bekerja dari tahun 1979 sampai 2024, selama 45 tahun, selalu bertekat bekerja dengan jujur dan beritikad baik. Terbukti dengan tidak adanya komplain atau teguran atas pekerjaan yang saya lakukan,” ujarnya.

Menurut Suwito, PT SIP mendapatkan kontrak kerja dengan PT Timah karena memiliki peralatan peleburan dan perijinan yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Dia menegaskan bahwa PT SIP hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan apa yang disepakati dalam surat perjanjian.

“PT SIP mendapatkan kontrak kerja dengan PT Timah Tbk bukan karena dari pihak lain. Itu karena peralatan dan perijinan kami miliki adalah memadai memenuhi persyaratan dengan hasil balok Timah standar LME. PT SIP tidak ada kerja sama apapun dalam melaksanakan pekerjaan dengan smelter lain, apalagi yang merugikan PT Timah Tbk. PT SIP telah melaksanakan pekerjaan dengan sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat perjanjian,” ujarnya.