RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dihadapkan pada beberapa pasal dari KUHP dan UU Perlindungan Anak karena telah menembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga meninggal.

Aipda Robig telah dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri pada Senin (9/12) sebelumnya, tetapi dia mengajukan banding. Selain dari sanksi tersebut, dia juga dijadikan tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh keluarga Gamma ke Polda Jateng.

Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa Aipda didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.

“Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Artanto, Selasa (17/12).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono menjelaskan bahwa Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig.

Surat SPDP itu diterima oleh Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (29/11) sebelumnya. Arfan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengurus kasus tersebut pada Senin (9/12).

“Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi,” jelasnya saat dihubungi awak media

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam Surat SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, Aipda Robig ditetapkan bersalah atas pelanggaran UU Perlindungan Anak yang dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan,” tuturnya.

YouTube player