Dengan terpisah, pengacara dari keluarga Gamma dan korban penembakan oleh Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’, menyatakan harapannya agar Aipda Robig dikenai hukuman maksimal. Dia menyebut bahwa Aipda Robig sepatutnya didakwa dengan UU Perlindungan Anak.

“Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” kata Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.

YouTube player