RAKYAT NEWS, GOWA – Polisi telah menetapkan total 17 tersangka dalam kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di kampus UIN Alauddin Makassar. Dua dari mereka adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia.

Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah IR (37) dan AK (50). Mereka terlibat dalam pembelian dan penyebaran uang palsu.

“Dari 17 tersangka, 2 di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia. Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” kata AKBP Rheonald T. Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Kedua tersangka tersebut diketahui bekerja di dua Bank BUMN yang berbeda. Namun, Rheonald menegaskan bahwa tindakan mereka tidak terkait dengan bank tempat mereka bekerja.

“Jadi kami tidak sebut banknya, karena tidak ada kaitannya. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja,” katanya.

Selain karyawan bank, sindikat uang palsu ini juga melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, yang disebut sebagai otak dari sindikat tersebut.

“Jadi mereka yang 17 orang ini perannya berbeda-beda, ya tapi peran sentralnya ada di saudara AI,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka berpotensi mendapat hukuman penjara antara 10 tahun hingga seumur hidup atas perbuatannya.

YouTube player