RAKYAT NEWS, MAROS – Sopir Wakil Bupati (Wabup) Maros ditetapkan sebagai tersangka narkoba, dari hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku berinisial ‘I’ negatif, namun dia kedapatan membawa satu paket sabu.

“Tersangka sudah diperiksa, kemudian melalui laboratorium forensik jadi hasilnya negatif,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, dikutip dari detiksulsel, Senin (23/12/2024).

Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rutan Polres Maros sejak Senin (23/12). Penyidik masih menyelesaikan berkas penyidikan sebelum menyerahkannya ke kejaksaan.

Salehuddin mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan, I mengaku membeli narkoba tersebut untuk penggunaan pribadi. I juga membantah bahwa barang tersebut diberikan oleh orang lain.

“Jadi pengakuan dia bahwa, dia beli barang narkotika ini untuk dirinya, dikonsumsi sendiri,” bebernya.

Menurut Salehuddin, I mengonsumsi narkoba tersebut seminggu sebelum penangkapan. I membeli sabu melalui media sosial untuk kedua kalinya.

“Dia (tersangka) pernah menggunakan, tetapi satu minggu kemudian urine itu negatif,” jelasnya.

Saleh menambahkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu berisi kristal bening. Selain itu, ada juga selembar lakban berwarna cokelat dan ponsel yang digunakan untuk memesan melalui media sosial.

“Untuk pasal yang disangkakan ke beliau Pasal 114 pengguna, kemudian di sub kan ke 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” terang Salehuddin.