BI Sulsel Ingatkan Bahaya Belanjakan Uang Palsu : Bisa Kena Pidana!
RAKYAT NEWS, GOWA – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada masyarakat agar waspada untuk membelanjakan uang palsu, karena hal tersebut bisa berakibat pidana.
Administrator Perkasa BI Sulsel, Muslimin mengimbau apabila ada kecurigaan terhadap keaslian uang yang diterima, langkah pertama yang harus diambil adalah tidak menggunakannya untuk bertransaksi.
“Jika uang tersebut diragukan, jangan langsung dibelanjakan karena itu bisa melanggar undang-undang,” jelasnya, dikutip dari heraldsulsel, Senin, (23/12/2024).
Hal ini disampaikan saat BI Sulsel saat mengedukasi masyarakat dengan cara membedakan uang rupiah asli guna mencegah penyebaran uang palsu.
Tindakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya temuan uang yang dipertanyakan keasliannya di kalangan masyarakat. Sosialisasi dilakukan di pasar-pasar dan melalui berbagai platform media sosial, termasuk Instagram.
Dia menjelaskan bahwa selain menyebarkan informasi secara langsung di pasar, mereka juga aktif menggunakan media sosial untuk mencapai lebih banyak orang.
“Kami melakukan sosialisasi langsung di pasar-pasar dan juga lewat Instagram, agar masyarakat lebih paham tentang cara mengenali uang asli dan palsu,” ujarnya saat menggelar kegiatan di Pasar Minasa Maupa.
Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan uang yang dipertanyakan aslinya kepada bank atau Bank Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan juga melaporkan potensi pemalsuan uang kepada kepolisian.
Penting untuk diingat, penggunaan uang yang diragukan keasliannya bisa berakibat pada sanksi pidana, terutama jika dilakukan dengan sengaja. Hal ini diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan:
- Ayat (1): Setiap orang yang sengaja memalsukan uang Rupiah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan uang Rupiah yang diketahui atau diduga palsu sebagai alat pembayaran dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Melalui sosialisasi ini, BI Sulsel berharap masyarakat semakin waspada dan cermat dalam memeriksa uang yang diterima, agar terhindar dari kerugian dan tindakan pidana terkait peredaran uang palsu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan