Rutan Jeneponto Berikan Remisi Khusus Natal 2 Warga Binaan
Selanjutnya, sambung Karutan, syarat-syarat memperoleh remisi khusus natal harus lengkap secara administratif maupun substantif.
“Secara administratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi,” terang Renza, Karutan Jeneponto.
Setelah prosesi penyerahan remisi selesai, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto memberikan bingkisan Hari Raya Natal kepada warga binaan yang merayakan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata toleransi dan kepedulian dalam menyemarakkan suasana Hari Raya Natal sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas pemberian remisi. (*)

Tinggalkan Balasan