RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik keras usulan memberikan pengampunan kepada koruptor melalui pembayaran denda damai yang baru-baru ini diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurutnya, usulan ini keliru karena kasus korupsi tidak dapat disembuhkan dengan cara damai.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud, Kamis (26/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Mahfud menyatakan bahwa praktik kolusi untuk menutup suatu kasus telah sering terjadi diam-diam di kalangan penegak hukum.

“Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” kata dia.

Menurut Mahfud, Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan hukum pidana tidak memungkinkan penerapan denda damai untuk kasus korupsi.

Ia merasa heran ketika Menteri Hukum mencari dasar hukum dengan merujuk pada Undang-undang tentang Kejaksaan sebagai alasan untuk menerapkan denda damai.

Mahfud menjelaskan bahwa penggunaan denda damai dalam UU Kejaksaan hanya diberlakukan untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi. Hal ini terkait dengan pelanggaran terkait bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan.

“Nah di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 Miliar,” kata dia.

“Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” tambahnya.