RAKYAT NEWS, PEKANBARU – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, telah dijadikan tersangka pada hari Rabu (1/1/2025).

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Antoni sekarang telah menjadi tersangka dan ditahan.

“Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alvin, dikutip dari Kompas.com, Rabu

“Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika),” lanjutnya.

Tersangka Antoni Romansyah, seperti yang diungkapkan Alvin, didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka dapat dihukum dengan 12 tahun penjara. Ketika berada di ruang pemeriksaan Satlantas Polresta Pekanbaru, Antoni terlihat dengan kedua tangannya yang terborgol.

Sebelumnya dilaporkan bahwa satu keluarga mengalami kecelakaan fatal setelah ditabrak oleh mobil Calya ketika mereka menggunakan sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada hari Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban termasuk Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10). Anton meninggal di rumah sakit setelah cedera serius. Sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.

Pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), diduga kuat terpengaruh oleh narkoba setelah pulang dari acara dugem malam tahun baru.

Dua penumpangnya, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), juga positif terhadap penggunaan narkoba. Kecelakaan ini terjadi ketika mobil yang dikendarai Antoni bergerak dari timur ke barat di Jalan Hangtuah.

Di depan Klinik Siaga Medika, mobil merembet ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Anton. Sepeda motor terdorong dan terlempar ke pinggir jalan.