RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3, H. Muhammad Sarif, SH, MH dan Moch. Noer Alim Qalby, SH, LL.M resmi mengajukan gugatan perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada hari Jum’at, 3 Januari 2025.

Adapun isi gugatan perkara konstitusi tersebut sebagai berikut :

Pada hari, Jumat tanggal tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, pukul 14:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Hal ini berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara sebagai berikut:

NOMOR: 232/PHPU.BUP-XXIII/2025

Permohonan ini diajukan oleh:

Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KABUPATEN JENEPONTO, Nomor Urut 3. Dalam hal ini, mereka berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024, telah memberi kuasa kepada Eko Saputra, dkk.

Dalam gugatan ini, Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, sedangkan lawan gugatannya adalah:

Komisi Pemilihan Umum KABUPATEN JENEPONTO, yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Demikian informasi ini disampaikan, dan diharapkan semua pihak dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini.

Plt. Panitera

(Muhidin)

*Terkait gugatan perkara konstitusi tersebut diharapkan semua pihak dapat bersabar menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan ini. (*)