RAKYAT NEWS, BUTON – Puluhan anggota Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Kejaksaan Negeri Buton pada Senin, 6 Januari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai respon terhadap penetapan tersangka dalam kasus korupsi Gedung Expo di Buton, yang dinilai janggal oleh kelompok tersebut.

AMPH Sultra menyuarakan kekhawatiran akan objektivitas dan independensi dari hakim yang menangani kasus ini, mendesak agar fakta dan data diutamakan dalam proses hukum. Mereka menuntut agar pengadilan menangani perkara ini hingga tuntas tanpa melimpahkan kasus ke pihak lain. Kasus korupsi ini melibatkan lima tersangka dan menjadi sorotan karena adanya tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sembarangan oleh pihak Kejaksaan Buton.

Riswan, jenderal lapangan aksi, menyoroti bahwa proses pekerjaan Gedung Expo dari tahun 2017 hingga 2019 mendapat pengawasan dari TP4D Kejari Buton. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) tanpa kajian yang mendalam. Mereka meragukan metode yang digunakan Kejaksaan untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar, yang diperoleh dari penilaian expert.

AMPH Sultra juga menggarisbawahi bahwa dalam penetapan tersangka, setidaknya harus tersedia dua alat bukti yang kuat. Mereka mempertanyakan keabsahan metode perhitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan, mengingat tidak adanya keterlibatan BPK dan APIP dalam proses tersebut. Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa kasus yang sama juga sedang ditangani oleh Polda Sultra, yang menyebabkan adanya tumpang tindih dalam penegakan hukum.

Dalam tuntutannya, AMPH Sultra meminta bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bergerak sesuai dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan objektivitas. Mereka menghendaki agar Pengadilan Pasarwajo menyelesaikan perkara secara menyeluruh dan meminta Kejari Buton untuk secara transparan menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus Gedung Expo.