RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dugaan korupsi terkait pupuk bersubsidi di Jeneponto menjadi sorotan, terutama setelah penetapan AR dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) sebagai tersangka. Aktivis anti-korupsi, Muhammad Sidik, mengekspresikan keprihatinan dan mempertanyakan mengapa dua distributor lain, yakni CV. Anjas dan Puskud, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan dari Sidik, menunjukkan tuntutan akan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Apalagi kerugian negara dari korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Jeneponto mencapai Rp6 Miliar.

Ia mendesak aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menyelidiki peran distributor-distributor tersebut secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan program pupuk bersubsidi dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini tidak hanya penting untuk keadilan bagi mereka yang terlibat, tetapi juga untuk melindungi kepentingan petani yang seharusnya mendapatkan akses yang adil terhadap pupuk bersubsidi yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Sidik salah satu pegiat anti korupsi yang mengawasi kasus ini menyoroti perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap distributor lain, yakni CV. Anjas dan Puskud, untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan program pupuk bersubsidi ini diberikan sanksi yang tepat.

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan untuk meningkatkan produksi pertanian, dan apabila disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, hal ini bisa berdampak negatif bagi sektor pertanian dan perekonomian lokal.

“Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk mengambil langkah yang tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Sidik.

Keterlibatan lebih banyak pihak dalam penyalahgunaan bisa menambah kompleksitas kasus, sehingga diharapkan proses hukum yang dijalankan dapat memunculkan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.