Ini Isi Petitum dalam Sidang MK Terkait PHPU Bupati-Wabup Jeneponto
Tim kuasa hukum menyebut, bahwa perselisihan suara itu disebabkan karena termohon (KPU Jeneponto), tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU terhadap 10 TPS.
Olehnya itu, pihaknya meminta dihadapan hakim, agar KPU Jeneponto tetap melakukan pemungutan suara ulang, dan meminta
“Kemudian memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto/termohon untuk melaksanakan dan menaati keputusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya dalam sidang tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan