RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pengamat sepak bola Tommy Welly (53) yang akrab disapa Bung Towel mengungkapkan bahwa dirinya meneriman ancaman disiram air keras dan penculikan anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu.

Ade Ary menyebutkan bahwa beberapa akun Instagram yang diduga milik pelaku telah menunjukkan ancaman tersebut kepada Bung Towel.

“Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditunjukkan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku yang masih dalam lidik,” katanya.

Akibatnya, Bung Towel merasa tidak nyaman dan melaporkan hal ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1).

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan diancam,” katanya.

Ade Ary juga menyatakan bahwa saat melaporkan kasus ancaman tersebut, Bung Towel membawa sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar postingan media sosial dan sebuah flashdisk digital.

Sebelumnya, Bung Towel juga telah melaporkan dugaan tindakan “doxing” atau penyebaran data dan informasi pribadi terkait dirinya dan orang-orang di sekitarnya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1).

“Hari ini saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi, termasuk juga penyebaran nama sejak tanggal 17 Desember 2024. Istilahnya kan di-‘doxing’, data pribadi saya disebarkan,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Bung Towel membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena insiden yang dialaminya juga berdampak pada keluarganya, terutama anak-anaknya.

“Jadi kedua putra dan putri saya mengalami juga serangan ‘doxing’, data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” kata Towel.

Laporan dari Towel telah didaftarkan dengan Nomor: LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2025.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan/atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.