RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, telah menarik perhatian publik. Salah satu saksi yang namanya dicatut, Rukiah (49), telah resmi melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.

Didampingi oleh pengacaranya, Rukiah melaporkan oknum Lurah berinisial AR dan pembeli yang diketahui berinisial IS atas tuduhan tindak pidana pemalsuan.

“Saya melaporkan pemalsuan tanda tangan, saya merasa dirugikan,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media, Senin (14/4/2025).

Rukiah mengungkapkan kekecewaannya ketika menemukan namanya tercantum dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, dengan tanggal 14 September 2023.

“Baru-baru ini, bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya,” tegasnya.

Rukiah berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang menyeluruh terhadap tindakan pemalsuan tersebut.

“Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan,” sambungnya.

Laporan yang diajukan oleh Rukiah telah teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang diterima oleh personel Polres Jeneponto pada tanggal 14 April 2025.

Sebelumnya, berita tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKJB tanah di Kabupaten Jeneponto ini telah menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dokumen tersebut setelah salah satu saksi secara terbuka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang bersangkutan.

Rukiah, yang namanya tertera dalam SKJB, menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” terang Rukiah, sambil menekankan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.