RAKYAT NEWS, MAROS – Seorang remaja putri berusia 16 tahun yang melarikan diri dari rumah orang tuanya di Kabupaten Pangkep akhirnya menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang tukang ojek bernama Nawir (34) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi menyatakan bahwa korban kabur dari rumah karena masalah di keluarganya.

“Korban kabur dari rumah (karena) permasalahan keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu, dikutip dari detikSulsel, Kamis (30/1/2025).

Polisi menjelaskan bahwa korban mulai bertengkar dengan orang tuanya pada Sabtu (4/1) dan kemudian melarikan diri dari Pangkep ke Maros dengan pete-pete pada Minggu (5/1).

“Jadi ada ribut dengan orang tuanya jadi korban anak ini kabur dari Pangkep ke Maros,” ucapnya.

Sampai di Maros, korban turun dari pete-pete dan berjalan tanpa tujuan. Di sinilah pelaku, seorang tukang ojek pangkalan, melihat korban.

“Korban naik pete-pete (dari Pangkep) turun di daerah Maros, tidak ada tujuan. Di daerah dekat pos lantas jalan kaki melintas di pinggir jalan, ini pelaku ini ojek pangkalan lorong melihat ada perempuan lalu ditawarkan tumpangan,” kata Aditya.

“Ditanya (oleh pelaku), ‘mau kemana dek, tidak ada tujuan katanya, yah udah saya antar’. Diantar-antar tidak tahu kemana, (akhirnya) dibawa ke kos-kosan pelaku,” ucapnya.

Selama perjalanan menuju kos-kosan, pelaku membujuk korban dengan menawarkan tempat tinggal serta memberikan makanan dan minuman. Menurut Aditya, pelaku menggunakan manipulasi seolah-olah menawarkan bantuan secara tulus.

“Kalau dari keterangan korban, pelaku ini menyediakan kosan, makannya diurusin gitu. Pembawaan manipulasi seolah bahwa aman sama dia tapi tetap (dijadikan korban kekerasan seksual),” katanya.

Aditya menjelaskan bahwa korban merasa aman karena bujukan pelaku. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap korban.

“Korban ini nyaman sama si pelaku kayaknya. Karena itu sempat dibawa jalan keluar. Karena dibawa keluar itulah ada keluarga mamanya (korban) yang lihat,” bebernya.

Aditya juga mengungkapkan bahwa pelaku memberikan pil KB kepada korban. Pelaku dan korban melupakan jumlah persis berapa kali berhubungan intim dan minum pil KB, namun mereka menyebutkan lebih dari 20 kali.

“Nah kalau pil KB itu pengakuan dari pelaku dan korban, kuantitasnya lupa juga berapa kali (minum), berapa banyak berhubungan lupa juga,” katanya.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban terus melakukan pencarian dan menemukan bahwa korban tinggal di kos-kosan di Maros. Mereka bersama polisi melakukan penemuan pada Selasa (21/1) di kos-kosan tersebut.

“Berawal dari masifnya pencarian yang dilakukan keluarga besar korban dan diketahui korban berada di salah satu kos-kosan di Kecamatan Turikale yang didatangi bersama Jatanras Polres Maros dan benar bahwa bersama terduga pelaku,” ucapnya.

Untuk perbuatannya, Nawir dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.