Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
RAKYAT NEWS, SELAYAR – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan inisial AW telah dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan. AW tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.
“Benar, saudara AW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak (ditahan) karena yang bersangkutan selama proses penyelidikan ini cukup kooperatif,” ujar Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin, dikutip dari detiksulsel, Sabtu (1/2/2025).
Suardi menjelaskan bahwa status tersangka AW ditetapkan setelah ada gelar perkara di Mapolres Selayar pada Jumat (31/1). Penyidik telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus ini.
“(Ditetapkan tersangka) karena penyidik berkesimpulan bahwa alat bukti sudah cukup,” katanya.
Ia mengatakan bahwa penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejari Selayar. Selanjutnya, kepolisian menunggu respon dari kejaksaan untuk langkah selanjutnya.
“Misalnya Reskrim kirim ke kejaksaan, kejaksaan itu berbeda penilaiannya dengan kami. Intinya, penyidik Polres setelah dilakukan gelar perkara sudah sepakat bahwa sudah cukup alat bukti. Kalaupun masih ada keterangan yang perlu ditambahkan itu hanya penguatan,” bebernya.
Suardi juga menyebutkan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan ketika AW masih menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Namun, penanganan kasus ini tertunda karena kesepakatan antara kepolisian, KPU, Kemendagri, dan kejaksaan untuk menunda penegakan hukum terhadap peserta pemilu sampai proses pemilu selesai.
“Untuk menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik, maka semua peserta pemilu yang terlibat dalam kasus pidana itu ditangguhkan penyidikannya hingga selesai tahapan pemilu. Setelah selesai tahapan pemilu, kami kembali lanjutkan proses penyidikannya, tapi kemudian bertambah lagi syaratnya. Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan, kami harus ada izin dari gubernur,” paparnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan