“Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” kata hakim.

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan terhadap perubahan petitum permohonan Hasto yang dilakukan dua kali. Mereka merasa dirugikan.

“Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.

Hakim meminta agar keberatan yang disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dituangkan dalam jawaban tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/2) dengan agenda jawaban dari KPK selaku termohon.

“Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok,” kata Djuyamto.

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar tim Biro Hukum KPK.

YouTube player