RAKYAT NEWS, JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidaksetujuan terhadap perubahan petitum dua kali dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK merasa dirugikan oleh perubahan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK setelah kuasa hukum Hasto membacakan petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Awalnya, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa mereka baru saja menerima informasi tentang perbaikan dari perubahan petitum yang diajukan oleh Hasto.

“Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini,” kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyiapkan jawaban terhadap permohonan praperadilan tersebut. Mereka menyatakan akan memberitahukan perubahan pada petitum kepada pimpinan KPK terlebih dahulu.

“Sebenarnya tadi karena kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon,” kata tim Biro Hukum KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian merespons keberatan yang diajukan oleh KPK. Ronny menyatakan bahwa perbaikan petitum praperadilan sebenarnya sudah ingin disampaikan pada sidang pertama, namun pihak KPK tidak hadir.

“Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir,” ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu kepada tim Biro Hukum KPK untuk menyiapkan jawaban tertulis. Hakim meminta agar hal ini tidak diperdebatkan lagi.

“Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” kata hakim.

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan terhadap perubahan petitum permohonan Hasto yang dilakukan dua kali. Mereka merasa dirugikan.

“Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.

Hakim meminta agar keberatan yang disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dituangkan dalam jawaban tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/2) dengan agenda jawaban dari KPK selaku termohon.

“Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok,” kata Djuyamto.

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar tim Biro Hukum KPK.

YouTube player