MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Kasus kematian mendiang Feni Ere kembali memanas. Aditya Warman (35), mantan pacar almarhumah, melalui kuasa hukumnya, menuntut pertanggungjawaban para penyebar informasi menyesatkan yang menuduhnya terlibat dalam kematian Feni.

Achmad R Hamzah, penasihat hukum Aditya, mengungkapkan setidaknya empat akun media sosial aktif menyebarkan narasi palsu. “Konten mereka menggiring opini seolah klien kami dalang utama tragedi ini. Ini jelas fitnah,” tegas Achmad dalam jumpa pers, Kamis (27/3).

Tim hukum memberi ultimatum 3×24 jam kepada pemilik akun terkait. Mereka wajib mengunggah video klarifikasi resmi dan permohonan maaf publik. “Jika diabaikan, kami akan laporkan ke polisi untuk pemidanaan,” tambah Achmad.

Dampak hoaks ini disebutkan sangat merusak. Aditya dikucilkan lingkungan hingga bisnisnya kolaps.

“Keluarga almarhumah Feni pun dirugikan karena isu tak berdasar ini,” beber Achmad.

Di sisi lain, kuasa hukum itu memuji kinerja aparat. Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Palopo dinilai berhasil mengungkap titik terang kasus setelah setahun vakum. “Kami apresiasi dedikasi polisi mengungkap kebenaran,” ucapnya.

Masyarakat pun diimbau tak mudah percaya informasi tak resmi. “Semua pihak harus menunggu proses hukum. Jangan jadi provokator,” pesan Achmad.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada respons dari pemilik akun terkait. Spekulasi pun beredar: akankah mereka memenuhi tuntutan atau memilih berurusan dengan aparat?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum digital di Indonesia. Bukan hanya tentang kebenaran untuk Feni dan Aditya, tapi juga perlindungan korban kejahatan siber di era informasi serbacepat ini.(Uki Ruknuddin)

YouTube player