Korupsi Jiwasraya : Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditetapkan Tersangka
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Isa langsung ditahan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/2).
Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh IR, yang pada masa itu menjabat sebagai kabiro asuransi di Bapepam LK tahun 2006-2012.
“Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” katanya.
Selain itu, Qohar menambahkan bahwa penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka tersebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 dalam proses pemulihan keuangan PT Jiwasraya tahun 2008-2018.
Menurut Qohar, penetapan status tersangka terhadap Isa dilakukan penyidik setelah pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya melibatkan Benny Tjokrosaputro Cs.
Qohar juga menyebut bahwa Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam LK, bersama dengan terpidana dalam kasus Jiwasraya, membahas pemasaran produk Saving Plan.
“Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Qohar mengungkap bahwa dari pemeriksaan, terdapat transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham baik secara langsung maupun manajemen investasi, yang mengakibatkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan kerugian.
Tinggalkan Balasan