RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keputusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.

Majelis hakim juga akan membacakan keputusan banding terhadap Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan kasus tersebut akan disita oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

YouTube player