RAKYAT NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menutup sementara stasiun pengisian bahan bakar SPBU yang melakukan kecurangan dengan mengatur ulang alat pengukur bahan bakar di Baros, Sukabumi, Jawa Barat.

Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa SPBU 34-43111 telah disegel setelah terbukti merugikan masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun karena tindakan curangnya.

“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun. Nanti tinggal dikalikan alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/2).

Nunung menjelaskan bahwa penutupan SPBU curang tersebut sementara dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung. Setelah selesai, SPBU akan dibuka kembali dan operasionalnya akan diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patraniaga. Tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjamin bahwa layanan penjualan bahan bakar kepada masyarakat tidak akan terganggu selama penutupan berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa dalam radius tiga kilometer terdapat empat SPBU lain yang dapat digunakan masyarakat untuk mengisi bahan bakar.

“Jadi kami memastikan bahwa layanan itu tidak akan terganggu. Pada saat nanti ini dioperasikan lagi oleh Pertamina, maka pelayanan di area ini akan jadi semakin baik dan juga semakin comply sesuai dengan aturan,” jelasnya.

YouTube player