RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menyatakan bahwa berkas perkara delapan dari 11 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah lengkap dan siap untuk diajukan ke persidangan di pengadilan setempat.

“Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, dikutip dari Antara, Selasa (18/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa delapan berkas yang telah mencapai tahap kedua ini dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok tersangka yang membuat uang rupiah palsu.

Selanjutnya, yang kedua, kelompok tersangka yang menyebarkan uang rupiah palsu, dan yang terakhir, kelompok tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

Delapan dari 11 berkas perkara terkait uang palsu yang melibatkan total 11 tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.

Di antaranya adalah tersangka AI (54) yang merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang terlibat dalam pembuatan uang palsu.

Tersangka AK (50) seorang pegawai bank yang terlibat dalam penyebaran uang palsu, tersangka SY (52) seorang PNS, dan IM (42) seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam penyebaran uang palsu. Tersangka SW (55) seorang guru PNS yang juga terlibat dalam penyebaran uang palsu.

Selain itu, tersangka MN (40) seorang karyawan-honorer, tersangka KN (48) seorang juru masak, dan IY (37) seorang karyawan swasta yang juga terlibat dalam penyebaran uang palsu.

Tersangka SW (35) seorang wiraswasta yang menerima uang palsu, dan tersangka MM (40) seorang PNS yang juga menerima uang palsu.

Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan atau produksi uang palsu dijerat dengan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Sementara para pelaku yang terlibat dalam penyebaran uang palsu dijerat dengan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sedangkan para pelaku yang menerima uang palsu dijerat dengan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diungkap oleh kepolisian pada awal Desember 2024. Awalnya, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang diduga menyebar uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi juga berhasil menyita mesin pencetak uang palsu dari gedung perpustakaan kampus yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp446,7 juta. Kasus ini terus berkembang hingga berhasil ditangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam produksi, penyebaran, dan penerimaan uang palsu tersebut.