Dewan Kehormatan Kampus UIN Makassar Disebut Langgar Asas Pelayanan dalam Kasus Alhaidi
20/04/2025 19:28
“SE 2591 itu tidak memiliki kekuatan hukum yang sahih untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ini berbahaya kalau dijadikan acuan oleh kampus dalam menekan aspirasi mahasiswa,” tandas Hutomo.
Dwiki Luckianto Septiawan
Baca Juga:

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan