Kejari Makassar Tetapkan Bendahara KORMI Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Makassar menggunakan dasar hukum yang tegas dan jelas. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebagai bentuk langkah hukum selanjutnya, penyidik Kejari Makassar telah mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini diharapkan dapat menghindari potensi penghilangan barang bukti ataupun gangguan terhadap saksi-saksi lain yang mungkin akan diperiksa dalam waktu dekat.
“Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan