RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, tersangka berinisial J, selaku Bendahara KORMI, diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga masyarakat.

“Pada hari ini, Senin 21 April 2025 penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023,” kata Nauli dalam keterangan persnya.

Nauli menyampaikan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka tidaklah kecil. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Makassar, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan jumlahnya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

“Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar,” lanjut Nauli.

Dana hibah yang berasal dari APBD Kota Makassar tersebut seharusnya dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan rekreasi dan olahraga masyarakat. Namun, menurut pengakuan tersangka, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.

Nauli menambahkan, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah serta mencoreng semangat pengembangan olahraga rekreasi yang menjadi tujuan utama KORMI.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Makassar menggunakan dasar hukum yang tegas dan jelas. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sebagai bentuk langkah hukum selanjutnya, penyidik Kejari Makassar telah mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini diharapkan dapat menghindari potensi penghilangan barang bukti ataupun gangguan terhadap saksi-saksi lain yang mungkin akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,” tutupnya.